PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Surat Elektronik Dinas Di Lingkungan...
Pasal 6
BAB 3 — PENGELOLA EMAIL DINAS
(1) Email dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh satuan organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang TIK. (2) Satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Direktorat Fasilitasi Infrastruktur TIK pada Deputi Infrastruktur. (3) Dalam hal terjadi permasalahan teknis dan non teknis terkait dengan penggunaan email dinas, pengelola email dinas wajib melakukan pelayanan perbaikan. (4) Untuk pelaksanaan pelayanan perbaikan satuan organisasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2), dapat membentuk tim.
