PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Surat Elektronik Dinas Di Lingkungan...
Pasal 5
BAB 2 — KLASIFIKASI EMAIL DINAS
(1) Setiap pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif wajib memiliki 1 (satu) akun email dinas. (2) Akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh unit kerja yang ditugaskan mengelola TIK berdasarkan permintaan dari unit kerja.
