PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Surat Elektronik Dinas Di Lingkungan...
Pasal 4
BAB 2 — KLASIFIKASI EMAIL DINAS
(1) Email dinas wajib digunakan bagi seluruh pegawai sebagai alat komunikasi korespodensi elektronik untuk kepentingan kedinasan. (2) Email dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. untuk pejabat dan pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dengan nama domain email @bekraf.go.id. b. untuk non pegawai negeri sipil dengan nama domain @bekraf.id c. untuk alamat email khusus yang digunakan oleh satuan/unit kerja di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dengan nama domain@mail.bekraf.go.id; dan d. alamat email group/milis yaitu alamat email yang digunakan oleh satuan/unit kerja di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
