Pasal 9
BAB 2 — ASPEK VERIFIKASI
(1) Verifikasi kelengkapan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, dilakukan untuk memperoleh kepastian bahwa Dokumen Pertanggung- jawaban Anggaran telah dilengkapi oleh dokumen pendukungnya sesuai dengan jenis masing-masing bukti pengeluaran bersangkutan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dokumen yang diperlukan dalam melakukan Verifikasi kelengkapan bukti pengeluaran meliputi: a. DIPA; b. Petunjuk Operasional Kegiatan (POK)/Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL); dan
c. Dokumen Pertanggungjawaban Anggaran. (3) Verifikator memeriksa kelengkapan bukti pengeluaran dengan melakukan check list terhadap kelengkapan Dokumen Pertanggungjawaban Anggaran sesuai dengan jenis pengadaan barang/jasa.
