Pasal 10
BAB 2 — ASPEK VERIFIKASI
(1) Verifikasi ketepatan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, dilakukan untuk dilakukan memperoleh kepastian bahwa Dokumen Pertanggungjawaban Anggaran disampaikan dan diproses sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. (2) Dokumen yang diperlukan dalam melakukan Verifikasi ketepatan waktu meliputi: a. Dokumen Pertanggungjawaban Anggaran; dan b. Surat Perintah Kerja/Kontrak. (3) Verifikasi dilakukan dengan memeriksa ketepatan batas waktu sebagai berikut: a. tanggal yang tertuang dalam kuitansi pembayaran telah sesuai dengan koridor batas waktu yang tercantum dalam Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan/atau Surat Perjanjian/kontrak; dan b. tanggal yang tertuang dalam SPP dan/atau SPM telah sesuai dengan ketentuan batas waktu penerbitan SPP dan/atau SPM terkait dengan tanggal kuitansi pembayaran.
