PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Verifikasi Pertanggungjawaban Anggaran di...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN DAN HASIL VERIFIKASI
(1) Pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban anggaran dilakukan sesuai dengan: a. standar operasional prosedur (SOP) pertanggungjawaban keuangan;
b. pedoman keuangan, yang terdiri atas:
- ketentuan umum pelaksananaan anggaran;
- rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana dan perencanaan kas;
- perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap;
- tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri; dan
- laporan pertanggungjawaban (LPJ). (2) Pelaksanaan Verifikasi pertanggungjawaban anggaran dilakukan oleh Verifikator di bawah koordinasi PPK dan BPP di masing-masing Satker, Bendahara Pengeluaran, dan PPSPM sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
