PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Verifikasi Pertanggungjawaban Anggaran di...
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN DAN HASIL VERIFIKASI
(1) Dalam hal terdapat hasil Verifikasi atas aspek Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf e tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Dokumen Pertanggungjawaban Anggaran yang bersangkutan dikembalikan kepada PPK untuk dilengkapi dan atau diperbaiki sehingga memenuhi ketentuan. (2) Dalam hal terdapat hasil Verifikasi atas aspek Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang- undangan, Verifikator menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPSPM sebagai bahan evaluasi.
