Pasal 8
BAB 2 — ASPEK VERIFIKASI
(1) Verifikasi kebenaran tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dilakukan untuk memperoleh kepastian/kebenaran dalam hal penghitungan tagihan, kebenaran atas dokumen pendukung terkait Dokumen Pertanggungjawaban Anggaran. (2) Dokumen yang diperlukan dalam Verifikasi kebenaran tagihan beserta perhitungannya meliputi: a. kuitansi; b. dokumen perjanjian/kontrak; dan c. dokumen lain terkait.
(3) Verifikasi kebenaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebenaran pengisian dokumen tanda bukti; dan b. kebenaran perhitungan yang dilakukan. (4) Dalam melakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perhitungan yang dilakukan meliputi: a. perhitungan perkalian; b. perhitungan penjumlahan; c. perhitungan potongan; dan d. perhitungan tarif. (5) Verifikasi kebenaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan metode penagihan langsung maupun UP. (6) Dalam hal pertanggung jawaban anggaran ditagihkan secara langsung, Verifikasi kebenaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kuitansi pertanggungjawaban anggaran dilakukan sesuai dengan format langsung. (7) Dalam hal pertanggung jawaban anggaran ditagihkan secara UP, Verifikasi kebenaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kuitansi pertanggungjawaban anggaran dilakukan sesuai dengan format UP.
