PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif...
Pasal 99
Direktorat Pengembangan Pasar Dalam Negeri terdiri atas: a. Subdirektorat Pasar Segmen Retail;
b. Subdirektorat Pasar Segmen Bisnis dan Pemerintah; dan c. Subbagian Tata Usaha.
- Diantara Pasal 99 dan Pasal 100 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 99 A yang berbunyi:
Pasal 99 A Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, penyusunan rencana program, keuangan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, dokumentasi dan kearsipan Direktorat.
- Ketentuan Pasal 103 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
