PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif...
Pasal 103
Direktorat Pengembangan Pasar Luar Negeri terdiri atas : a. Subdirektorat Pasar Segmen Retail; b. Subdirektorat Pasar Segmen Bisnis dan Pemerintah; dan c. Subbagian Tata Usaha.
- Diantara Pasal 103 dan Pasal 104 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 103 A yang berbunyi:
Pasal 103 A Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, penyusunan rencana program, keuangan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, dokumentasi dan kearsipan Direktorat.
- Ketentuan Pasal 111 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
