PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif...
Pasal 111
Direktorat Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. Subdirektorat Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual; b. Subdirektorat Advokasi Hak Kekayaan Intelektual; dan c. Subbagian Tata Usaha.
- Diantara Pasal 111 dan Pasal 112 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 111 A yang berbunyi:
Pasal 111 A Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, penyusunan rencana program, keuangan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, dokumentasi dan kearsipan Direktorat.
- Ketentuan Pasal 115 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
