PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif...
Pasal 115
Direktorat Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi terdiri atas: a. Subdirektorat Harmonisasi Regulasi; b. Subdirektorat Standardisasi dan Sertifikasi; dan c. Subbagian Tata Usaha.
- Diantara Pasal 115 dan 116 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 115 A yang berbunyi:
Pasal 115 A Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, penyusunan rencana program, keuangan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, dokumentasi dan kearsipan Direktorat.
- Ketentuan Pasal 123 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
