PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif...
Pasal 123
Direktorat Hubungan Antar Lembaga Dalam Negeri terdiri atas: a. Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Dalam Negeri; b. Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Non- Pemerintah Dalam Negeri; dan c. Subbagian Tata Usaha.
- Diantara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 123 A yang berbunyi:
Pasal 123 A Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, penyusunan rencana program, keuangan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, dokumentasi dan kearsipan Direktorat.
- Ketentuan Pasal 127 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
