PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif...
Pasal 91
Direktorat Fasilitasi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Subdirektorat Perancangan Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. Subdirektorat Manajemen Pelaksanaan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan c. Subbagian Tata Usaha.
- Diantara Pasal 91 dan 92 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 91 A yang berbunyi:
Pasal 91 A Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, penyusunan rencana program, keuangan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, dokumentasi dan kearsipan Direktorat.
- Ketentuan Pasal 99 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
