PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif...
Pasal 87
Direktorat Fasilitasi Infrastruktur Fisik terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Kota Kreatif; b. Subdirektorat Infrastruktur Subsektor Ekonomi Kreatif; dan c. Subbagian Tata Usaha.
- Diantara Pasal 87 dan 88 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 87 A yang berbunyi:
Pasal 87 A Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, penyusunan rencana program, keuangan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, dokumentasi dan kearsipan Direktorat.
- Ketentuan Pasal 91 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
