PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif...
Pasal 79
Direktorat Akses Non-Perbankan terdiri atas : a. Subdirektorat Dana Masyarakat; b. Subdirektorat Modal Ventura; dan c. Subbagian Tata Usaha.
- Diantara Pasal 79 dan 80 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 79 A yang berbunyi:
Pasal 79 A Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, penyusunan rencana program, keuangan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, dokumentasi dan kearsipan Direktorat.
- Ketentuan Pasal 87 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
