PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif...
Pasal 75
Direktorat Akses Perbankan terdiri atas : a. Subdirektorat Perbankan Konvensional; b. Subdirektorat Perbankan Syariah; dan c. Subbagian Tata Usaha.
- Diantara Pasal 75 dan 76 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 75 A yang berbunyi:
Pasal 75 A Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, penyusunan rencana program, keuangan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, dokumentasi dan kearsipan Direktorat.
- Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
