PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif...
Pasal 67
Direktorat Edukasi Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. Subdirektorat Edukasi Subsektor Ekonomi Kreatif; b. Subdirektorat Edukasi Ekonomi Kreatif Publik; dan c. Subbagian Tata Usaha.
- Diantara Pasal 67 dan 68 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 67 A yang berbunyi:
Pasal 67 A Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, penyusunan rencana program, keuangan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, dokumentasi dan kearsipan Direktorat.
- Ketentuan Pasal 75 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
