PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif...
Pasal 63
Direktorat Riset dan Pengembangan Ekonomi Kreatif terdiri atas : a. Subdirektorat Informasi dan Pengolahan Data; b. Subdirektorat Metodologi dan Analisa Riset; dan c. Subbagian Tata Usaha.
- Diantara Pasal 63 dan 64 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 63 A yang berbunyi:
Pasal 63 A Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, penyusunan rencana program, keuangan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, dokumentasi dan kearsipan Direktorat.
- Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
