Pasal 56
(1) Subbagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, pengendalian, serta evaluasi dan pelaporan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural, mutasi, pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, administrasi tenaga diperbantukan/dipekerjakan, kepangkatan pegawai, penyusunan formasi, dan pengadaan pegawai. (2) Subbagian Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan penataan organisasi dan tata laksana, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan pelaksanaan reformasi birokrasi serta penyiapan peraturan kepegawaian. (3) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan penyiapan rencana kebutuhan diklat pengembangan SDM, penyusunan program pengembangan pegawai, layanan pemberian tugas belajar, beasiswa, pembangunan karakter, assesmen pegawai, pelaksanaan ujian dinas, penyesuaian ijazah dan pengelolaan kesejahteraan pegawai.
- Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
