PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif...
Pasal 55
Bagian Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas: a. Subbagian Mutasi dan Kepangkatan; b. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; dan c. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
