PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif...
Pasal 52
(1) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan analisa kebutuhan dan pengelolaan operasional kantor, sarana dan prasarana, kendaraan dinas dan fasilitas pendukung lainnya serta koordinasi penanganan dan keselamatan kerja. (2) Subbagian Protokol dan Pengamanan mempunyai tugas melakukan urusan protokol dan pengamanan. (3) Subbagian Aset mempunyai tugas melakukan inventarisasi,penyimpanan,pendistribusian,pemeliha raan dan penyiapan penghapusan serta pelaporan barang milik negara.
- Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 4 (empat) Pasal yaitu Pasal 52A, Pasal 52B, Pasal 52C, Pasal 52D yang berbunyi:
