PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif...
Pasal 49
Bagian Perlengkapan, Rumah Tangga dan Aset mempunyai tugas melaksanakan urusan analisis kebutuhan pengadaan barang inventaris kantor, rumah tangga, protokol dan pengamanan, penatusahaan dan pemeliharaan barang milik negara.
- Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
