PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif...
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Perlengkapan, Rumah Tangga dan Aset menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan analisis kebutuhan perkantoran dan pelaksanaan urusan rumah tangga; b. pelaksanaan urusan protokol dan pengamanan; dan c. pelaksanaan urusan pemeliharaan dan penatausahaan barang milik Negara.
- Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
