Pasal 48
(1) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Kepala; (2) Subbagian Tata Usaha Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Wakil Kepala; (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Utama; (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan; (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Akses Permodalan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Akses Permodalan; (6) Subbagian Tata Usaha Deputi Infrastruktur mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Infrastruktur; (7) Subbagian Tata Usaha Deputi Pemasaran mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Pemasaran;
(8) Subbagian Tata Usaha Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi; (9) Subbagian Tata Usaha Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah; dan (10) Subbagian Tata Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi serta tata usaha Biro.
- Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
