PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif...
Pasal 45
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan para Deputi, persuratan dan kearsipan.
- Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
