PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif...
Pasal 44
Biro Umum dan Kepegawaian terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan; b. Bagian Perlengkapan, Rumah Tangga dan Aset; c. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan d. Bagian Kepegawaian dan Organisasi.
- Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
