PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif...
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Kepala; b. pelaksanaan urusan tata usaha Wakil Kepala; c. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Utama; d. pelaksanaan urusan tata usaha para Deputi; e. pelaksanaan tata persuratan dan kearsipan; dan f. pelaksanaan tata usaha Biro.
- Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
