PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi Dan...
Pasal 3
(1) Catatan kegiatan transaksi bulanan dan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi secara elektronik (email). (2) Laporan keuangan bulanan dan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi secara elektronik melalui sistem e-reporting. (3) Catatan kegiatan transaksi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) wajib disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dalam bentuk tertulis (hardcopy).
