PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penyampaian Catatan Kegiatan Transaksi Dan...
Pasal 4
(1) Catatan kegiatan transaksi bulanan dan triwulanan, dan laporan keuangan bulanan dan triwulanan yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) wajib diketahui oleh Direktur Utama. (2) Direktur Utama bertanggung jawab atas isi dan kewajaran catatan kegiatan transaksi dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
