Pasal 2
(1) Catatan kegiatan transaksi bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal periode pelaporan berakhir. (2) Catatan kegiatan transaksi triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal periode pelaporan berakhir. (3) Catatan kegiatan transaksi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal periode pelaporan berakhir. (4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang telah memperoleh perizinan dari Kementerian Keuangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya tahun laporan. (5) Dalam hal tanggal terakhir penyerahan catatan kegiatan transaksi dan laporan keuangan jatuh pada hari libur, maka catatan kegiatan transaksi dan laporan keuangan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
