Pasal 8
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Pengelola Gudang berwenang: a. menerbitkan Surat Bukti Komoditas (SBK); dan b. mengatur jadwal penyerahan GKR. (2) Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. melakukan kerjasama dengan Penyelenggara Pasar Lelang GKR dan LKP Pasar Lelang GKR;
b. menyediakan sistem pengelolaan Gudang yang terpercaya dan terkoneksi dengan Penyelenggara Pasar Lelang GKR dan LKP Pasar Lelang GKR; c. melakukan pengelolaan dan pengawasan Gudang; d. memastikan kelengkapan dokumen yang paling sedikit mencakup informasi terkait dengan perizinan, identitas, Angka Pengenal Impor, kapasitas Gudang, dan/atau kapasitas terpasang (produksi); dan e. bertanggung jawab terhadap penyerahan GKR sampai ditempatkan pada moda transportasi Pembeli di depan Gudang Penjual.
