PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Gula Kristal...
Pasal 7
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Penjual dan Pembeli sebelum melakukan perdagangan GKR pada Pasar Lelang GKR, wajib menjadi Peserta Pasar Lelang GKR yang sekaligus menjadi peserta LKP Pasar Lelang GKR. (2) Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan izin produksi dari instansi yang berwenang. (3) Pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. industri besar, dan industri kecil dan menengah yang memiliki perizinan dari instansi teknis pembina sesuai dengan kewenangannya; b. koperasi, dan usaha kecil dan menengah yang telah mendapatkan perizinan dari instansi teknis pembina sesuai dengan kewenangannya; dan c. kelompok usaha mikro, dan kecil dan menengah.
