PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Gula Kristal...
Pasal 9
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Surveyor pada Pasar Lelang GKR merupakan lembaga uji mutu tersertifikasi yang independen dan tidak terafiliasi dengan Peserta Pasar Lelang GKR. (2) Surveyor wajib melakukan verifikasi atau penelusuran teknis berupa uji kualitas dan kuantitas terhadap GKR yang akan dijual di Pasar Lelang GKR dan menerbitkan Laporan Surveyor (LS) sebagai dasar diterbitkannya Surat Bukti Komoditas (SBK) oleh Pengelola Gudang. (3) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta terintegrasi dengan sistem Penyelenggara Pasar Lelang GKR dan LKP Pasar Lelang GKR.
