Pasal 4
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan perdagangan GKR melalui Pasar Lelang GKR maka Penyelenggara Pasar Lelang GKR berwenang: a. menerima Penjual dan Pembeli sebagai Peserta Pasar Lelang GKR sesuai dengan persyaratan dan tata cara penerimaan sebagaimana diatur dalam peraturan dan tata tertib Penyelenggara Pasar Lelang GKR; b. mendapatkan hak akses informasi tentang Penjual dan Pembeli yang paling sedikit mencakup informasi
terkait dengan perizinan, identitas, Angka Pengenal Impor, kapasitas Gudang, dan/atau kapasitas terpasang (produksi); c. menunjuk Surveyor yang akan melakukan uji mutu, verifikasi, atau penelusuran teknis GKR; d. menunjuk Pengelola Gudang yang akan melakukan penyimpanan, penjagaan, pengelolaan, pengawasan, dan/atau penyerahan GKR terhadap Gudang milik Penjual; e. menyusun peraturan dan tata tertib; dan f. membentuk komite keanggotaan, produk, perdagangan, dan penyelesaian perselisihan. (2) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat dilaksanakan oleh pihak yang sama. (3) Penyelenggara Pasar Lelang GKR wajib: a. menyelenggarakan Pasar Lelang GKR secara wajar, tertib, dan teratur sesuai dengan peraturan dan tata tertib Penyelenggara Pasar Lelang GKR; b. menyediakan Sistem Perdagangan Gula Nasional yang terpercaya, terbuka dan terkoneksi dengan Bursa Berjangka dan LKP Pasar Lelang GKR, yang telah diperiksa oleh Bappebti; c. menyampaikan laporan kepada Kepala Bappebti yang ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; e. menjaga kerahasiaan data transaksi yang terkait informasi spesifikasi dan/atau kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); f. menyediakan sarana penyelesaian perselisihan; dan g. mematuhi ketentuan perdagangan GKR sesuai dengan peraturan yang berlaku. (4) Sistem Perdagangan Gula Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berisi paling sedikit mengenai:
a. sistem pendaftaran dan transaksi secara elektronik daring; b. sistem perdagangan GKR secara daring untuk transaksi penyerahan dengan waktu segera (spot) dan/atau penyerahan dengan waktu kemudian (forward); c. sistem yang terpadu dengan e-Barcode untuk pengawasan dan distribusi yang paling sedikit mencatat importasi gula kristal mentah, dan produksi, penjualan dan distribusi GKR secara realtime dan daring; dan d. sistem pelaporan yang terkait dengan transaksi GKR.
