PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Gula Kristal...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penjual dan Pembeli yang telah memiliki perjanjian atau kontrak pengadaan GKR, tetap dapat melaksanakan perjanjian atau kontrak atas pengadaan GKR tersebut. (2) Perjanjian atau kontrak pengadaan atas GKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan kepada Penyelenggara Pasar Lelang GKR paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Pasar Lelang GKR efektif memperdagangkan GKR.
