PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Gula Kristal...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) GKR hanya dapat diperdagangkan melalui Pasar Lelang GKR. (2) Perdagangan GKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diselenggarakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang GKR yang telah mendapat penetapan oleh Menteri.
(3) GKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. GKR yang memenuhi SNI 3140.2-2011 dengan bilangan ICUMSA paling tinggi 45 IU; dan b. GKR yang memenuhi SNI 3140.2-2011 dengan bilangan ICUMSA paling tinggi 80 IU. (4) Dalam hal Pembeli mempersyaratkan GKR yang memiliki spesifikasi dan/atau kriteria tertentu maka Pembeli melalui Penyelenggara Pasar Lelang GKR dapat melakukan permintaan untuk diadakan lelang GKR spesifikasi tertentu.
