Pasal 5
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan perdagangan GKR melalui Pasar Lelang GKR, Bursa Berjangka berwenang: a. mendapatkan akses informasi dari Penyelenggara Pasar Lelang GKR tentang Penjual dan Pembeli, yang paling sedikit mencakup informasi terkait dengan perizinan, identitas, Angka Pengenal Impor, kapasitas Gudang, dan/atau kapasitas terpasang (produksi); dan b. memberitahukan kegagalan sistem perdagangan (engine trading) kepada Penyelenggara Pasar Lelang GKR, Penjual, dan Pembeli melalui sistem Penyelenggara Pasar Lelang GKR. (2) Bursa Berjangka wajib: a. menyediakan sarana dan/atau sistem perdagangan (engine trading) secara daring yang terpercaya, terbuka serta terkoneksi dengan Penyelenggara Pasar Lelang GKR, dan LKP Pasar Lelang GKR, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Bappebti; dan b. menyediakan sistem perdagangan (engine trading) untuk perdagangan GKR yang terintegrasi dengan e-
Barcode pada Sistem Perdagangan Gula Nasional yang disediakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang GKR.
