PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Gula Kristal...
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PERDAGANGAN GKR MELALUI PASAR LELANG GKR
Penyelesaian transaksi pada Pasar Lelang GKR wajib diselesaikan dengan penyerahan GKR dan dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Pembeli wajib melakukan penyelesaian seluruh kewajiban keuangan kepada LKP Pasar Lelang GKR melalui Penyelenggara Pasar Lelang GKR; b. setelah Pembeli menyelesaikan seluruh kewajiban keuangannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka:
- Penyelenggara Pasar Lelang GKR menyerahkan Surat Pembelian Gula Kristal Rafinasi (SP-GKR) kepada Pembeli; dan 2) LKP Pasar Lelang GKR menerbitkan electronic Delivery Order (e-DO) kepada Pembeli yang dipergunakan untuk pengambilan GKR. c. Pembeli wajib memberitahukan kepada Pengelola Gudang tentang jadwal pengeluaran/pengambilan GKR yang paling sedikit memuat:
- tanggal pengeluaran/pengambilan GKR;
- identitas penerima;
- volume dan jenis mutu barang; dan 4) nama moda transportasi. d. Pengelola Gudang wajib menyerahkan GKR kepada Pembeli sesuai dengan electronic Delivery Order (e-DO) sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2; e. LKP Pasar Lelang GKR membayar pelunasan penjualan GKR kepada Penjual sesuai dengan spesifikasi GKR yang telah ditransaksikan.
