PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Gula Kristal...
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PERDAGANGAN GKR MELALUI PASAR LELANG GKR
(1) Bagi Penjual dan Pembeli yang memiliki perjanjian atau kontrak untuk penjualan dan pemasaran GKR sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas, wajib melaksanakan pendaftaran atas kontrak tersebut kepada Penyelenggara Pasar Lelang GKR melalui sistem Pasar Lelang GKR. (2) Penyelenggara Pasar Lelang GKR wajib melakukan verifikasi atas kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi pihak Penjual dan Pembeli, kualitas, kuantitas, tanggal kontrak, jatuh tempo kontrak, dan bulan penyerahan.
