PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Gula Kristal...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PERDAGANGAN GKR MELALUI PASAR LELANG GKR
(1) Penyelenggara Pasar Lelang GKR menerbitkan Surat Pembelian Gula Kristal Rafinasi (SP-GKR) kepada Pembeli sebagai bukti pembelian GKR. (2) Surat Pembelian Gula Kristal Rafinasi (SP-GKR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai pengganti bukti Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau GKR (SPPAGKR).
