PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Gula Kristal...
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PERDAGANGAN GKR MELALUI PASAR LELANG GKR
(1) Atas setiap transaksi yang sepadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), Sistem Perdagangan Gula Nasional menerbitkan e-Barcode. (2) Penyelenggara Pasar Lelang GKR wajib memberitahukan e-Barcode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penjual dan Pembeli secara real time melalui Sistem Perdagangan Gula Nasional. (3) E-Barcode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pengkodean yang meliputi paling sedikit: a. kode importasi, paling sedikit memuat:
- nama importir; dan 2) volume impor; b. kode produksi, paling sedikit memuat:
- nama produsen; dan 2) jumlah produksi; c. kode penjualan, paling sedikit memuat:
- nama Penjual;
- nama Pembeli;
- jumlah yang ditransaksikan; dan 4) harga yang terjadi. (4) Ketentuan mengenai pengkodean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut: a. e-Barcode hanya diinput oleh Pembeli yang berbentuk koperasi dan kelompok usaha yang akan mendistribusikan GKR kepada anggota-anggotanya; dan b. e-Barcode akan terbentuk secara otomatis dalam sistem untuk transaksi yang dilakukan oleh industri pengguna akhir GKR.
