Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PERDAGANGAN GKR MELALUI PASAR LELANG GKR
(1) Transaksi jual beli di Pasar Lelang GKR dilakukan dengan sistem lelang terbuka secara elektronik daring. (2) Dalam hal Penjual memasukkan penawaran lelang jual maka Penjual memasukkan penawaran harga dalam rentang sesuai dengan harga batas atas dan harga batas bawah selama jam perdagangan Pasar Lelang GKR sesuai dengan kontrak yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (3) Dalam hal Pembeli melakukan permintaan lelang beli maka Pembeli memasukkan permintaan harga dalam rentang sesuai dengan harga batas atas dan harga batas bawah selama jam perdagangan Pasar Lelang GKR sesuai dengan kontrak yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (4) Pembeli memasukkan permintaan lelang beli terhadap penawaran lelang jual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama jam perdagangan Pasar Lelang GKR sesuai dengan kontrak yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (5) Penjual memasukkan penawaran lelang jual terhadap permintaan lelang beli sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) selama jam perdagangan Pasar Lelang GKR sesuai dengan kontrak yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (6) Sistem Perdagangan Gula Nasional menentukan transaksi yang sepadan yakni pemenang lelang jual dan beli dengan mengutamakan harga terbaik (price priority) dan waktu terbaik (time priority).
