Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PERDAGANGAN GKR MELALUI PASAR LELANG GKR
(1) Dalam hal transaksi penyerahan dengan waktu segera (spot) maka Penjual wajib menempatkan Jaminan Transaksi di Gudang yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar Lelang GKR. (2) Jaminan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah GKR yang wajib diverifikasi terlebih dahulu oleh Surveyor sesuai dengan spesifikasi GKR yang dibuktikan dengan Laporan Surveyor (LS). (3) Pengelola Gudang wajib menerbitkan Surat Bukti Komoditas (SBK) sebagai tanda bukti kepemilikan Penjual atas GKR yang ditempatkan oleh Penjual di Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penjual wajib menyerahkan dokumen Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Surat Bukti Komoditas (SBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada LKP Pasar Lelang GKR melalui Penyelenggara Pasar Lelang GKR.
(5) Dalam hal transaksi dengan penyerahan waktu kemudian (forward) maka Penjual menempatkan Jaminan Transaksi berupa GKR, dan/atau uang dan/atau deposito berjangka kepada LKP Pasar Lelang GKR sebagai Jaminan Transaksi di Pasar Lelang GKR. (6) Dalam hal transaksi penyerahan dengan waktu segera (spot) maka Pembeli wajib menempatkan Jaminan Transaksi berupa uang kepada LKP Pasar Lelang GKR sebagai Jaminan Transaksi di Pasar Lelang GKR. (7) Dalam hal transaksi penyerahan dengan waktu kemudian (forward) maka Pembeli menempatkan Jaminan Transaksi berupa uang dan/atau deposito berjangka kepada LKP Pasar Lelang GKR sebagai Jaminan Transaksi di Pasar Lelang GKR.
