PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif
Pasal 3
BAB 3 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN
(1) Fasilitasi pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh Deputi. (2) Dalam melaksanakan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi dapat bekerja sama dengan: a. Kementerian/Lembaga terkait;
b. Ikatan Notaris INDONESIA (INI); c. Penyedia virtual office; d. Penyedia aplikasi berbasis teknologi-informasi; e. Asosiasi dan komunitas ekonomi kreatif; dan/atau f. Pihak-pihak lain.
