PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Fasilitasi pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif bertujuan untuk mengatasi permasalahan dalam pendirian perseoran terbatas di bidang Usaha Ekonomi Kreatif. (2) Fasilitasi Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. sosialisasi pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif; b. fasilitasi pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif; dan c. fasilitasi lain untuk mendukung operasional Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Deputi.
