PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif
Pasal 4
BAB 3 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Untuk menentukan penerima fasilitasi pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif, Deputi melakukan seleksi dengan membentuk komite penilai.
