Pasal 9
pasal.id
(1) Rencana perubahan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau Pengendali dari Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif wajib mendapat rekomendasi dari Bursa Berjangka berdasarkan hasil wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), sebelum diajukan untuk mendapat persetujuan Kepala Bappebti. (2) Dalam hal Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif memiliki 2 (dua) keanggotaan Bursa Berjangka, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperoleh dari masing-masing Bursa Berjangka. (3) Permohonan perubahan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham, dan/atau Pengendali Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.6 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor dengan I.SPA.2.A, I.SPA.2.B, I.SPA.2.E, dan I.SPA.2.F tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (4) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tentang akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham, dan/atau Pengendali Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi. (6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (7) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
