Pasal 8
pasal.id
(1) Pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan sebagai Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif diajukan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.2 dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.SPA.2.A, I.SPA.2.B, I.SPA.2.C, I.SPA.2.D, I.SPA.2.E, I.SPA.2.F, I.SPA.2.G tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tentang akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terrorisme (PPT) terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif sebagai kelengkapan proses perizinan setelah dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bappebti melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik di kantor calon Penyelenggara Sistem Perdagangan
Alternatif yang berpedoman pada keterangan kelengkapan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Formulir Nomor I.SPA.2.G serta membuat berita acara pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (5) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi. (6) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (7) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.SPA.5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
