PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif
Pasal 7
pasal.id
(1) Bursa Berjangka melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tentang akhlak, moral, pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham, serta Pengendali calon Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif. (2) Bursa Berjangka memberikan rekomendasi atas hasil wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Bappebti.
